Peristiwa & Hukum

Didakwa Korupsi Rp468 Juta, Inisiator Proyek Mengaku Belum Pernah Terima Salinan BAP

Irhan didakwa telah melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2023 - 2024.

Featured-Image
Irhan (mengenakan kaos oranye) duduk di tengah ruang sidang saat mendengar pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Desa Garis Hanyar, Kecamatan Cinta Puri Darussalam, Kabupaten Banjar, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (17/12).

Inisiator proyek Desa Garis Hanyar, Irhan, didudukkan sebagai terdakwa. Ia didakwa telah melakukan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2023–2024. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp468 juta.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Martapura, Ganda Yusuf, Irhan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bentuk penyelewengan yang dilakukan terdakwa antara lain berupa kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan pengerasan jalan Desa Garis Hanyar RT 3 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp51,9 juta pada 2023.

Selanjutnya pada 2024, terjadi pencairan dana desa sebesar Rp136 juta untuk program ketahanan pangan berupa pembelian bibit sapi. Namun rencana tersebut batal akibat perbedaan pendapat mengenai pembagian hasil antara pemerintah desa dan pengelola. Dana itu kemudian disimpan terdakwa, dan sebagian diduga digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp41 juta.

“Bahwa terdakwa ada menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi sebesar Rp41.790.000, sehingga sisa dana desa yang disimpan oleh terdakwa sebesar Rp345.000.000. Uang tersebut disimpan di rumah tinggal terdakwa, tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar yang tidak dilengkapi kunci,” ujar JPU.

Masih pada 2024, pemerintah desa kembali mencairkan dana sebesar Rp250 juta untuk pengadaan satu unit mobil ambulans. Namun dalam perjalanannya, pembelian tersebut tertunda dan Rp100 juta dari dana desa digunakan untuk membayar gaji aparat desa selama tiga bulan, sementara sisanya kembali disimpan terdakwa.

“Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa hanya diperbolehkan menyimpan dana maksimal Rp5 juta. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Bupati Banjar,” jelas Yusuf.

Usai pembacaan dakwaan, Irhan yang menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim agar diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku belum pernah menerima salinan BAP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Saya merasa ada yang janggal dengan dakwaan tadi. Saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar saya bisa mendapatkan salinan BAP,” pinta Irhan.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memberikan salinan BAP kepada terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Editor


Komentar
Banner
Banner