Peristiwa & Hukum

Mantan Kades Alalak Padang Didakwa Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

JPU Ganda Yusuf mengungkapkan, perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp1.597.828.704.

Featured-Image
Mantan Pembakal Desa Alalak Padang Anang Syahrun duduk di tengah ruang persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Anang Syahrun, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (17/12).

Anang Syahrun didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alalak Padang untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar Ganda Yusuf mengungkapkan, perbuatan terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp1.597.828.704. 

Nilai tersebut berasal dari kerugian pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp404.438.154, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp332.209.360, serta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp861.181.190.

Dalam dakwaan dijelaskan, anggaran desa yang telah dicairkan tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, sebagian dana disebut dikelola secara pribadi oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Dalam pelaksanaannya terdapat pencairan anggaran yang dikelola secara pribadi, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap JPU di persidangan.

Selama proses penyidikan, terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara ke kas desa sebesar Rp185 juta. Dengan demikian, sisa kerugian negara yang didakwakan dalam perkara ini menjadi Rp1.412.828.704.

JPU juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta klarifikasi terhadap aparat desa, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak direalisasikan meski anggarannya telah dicairkan.

Tak hanya itu, terdakwa turut didakwa melakukan perubahan APBDes secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada pertengahan Januari 2026.

Editor


Komentar
Banner
Banner