bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus korupsi 38 transaksi fiktif di BRI Cabang Batulicin Unit Senakin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pada Kamis (18/9).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menghadirkan empat saksi internal BRI. Mereka adalah M Rizki, Reka Rizalni, Aldi, dan Edi Hariyant.
Di sidang tersebut membuka sorotan baru terhadap lemahnya pengawasan internal perbankan. Ini terungkap setelah para saksi mengurai detail prosedur setor-tarik tunai yang ternyata bisa disalahgunakan oleh pegawai.
Dihadapan majelis hakim para saksi menjelaskan soal penggunaan slip merah dan biru serta praktik pengalihfungsian user ID antara teller lama dan teller baru.
Celah inilah yang menurut kuasa hukum terdakwa Rahadian Noor memungkinkan transaksi fiktif dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.
“Saksi tadi menerangkan kalau benar ada pengalihfungsian user ID antara teller lama dan teller baru, sehingga transaksi bisa dilakukan terdakwa. Nasabah sendiri tidak mengetahui hal itu,” jelas Rahadian.
Pria yang akrab disapa Raha itu menambahkan, sampai saat ini belum ada keterangan apakah nasabah akan dihadirkan sebagai saksi.
"Secara internal dari keterangan terdakwa, memang para nasabah tidak mengetahui. Mereka tidak pernah komplain, karena secara data tidak ada kerugian langsung di rekening,” ujarnya.
Kasus ini menyingkap bagaimana sistem New Delivery System (NDS) bisa dicatat seolah ada setor tunai, padahal dana nyata tidak pernah diterima. Hal itu menunjukkan kontrol internal tidak cukup ketat untuk mendeteksi anomali transaksi.
Terdakwa Faisal Mukti, mantan kepala unit, dan Ahmad Maulana, mantan teller, didakwa melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023 dengan nilai kerugian lebih dari Rp2,5 miliar. Sebagian uang disebut dipakai untuk crypto dan judi online.
Bahkan untuk terdakwa Maulana, bermodal id dan password dia berhasil melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah sebanyak delapan kali senilai Rp319 juta.
Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp970 juta dan Maulana Rp172 juta.
Adapun Sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada Kamis (25/9) pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.