bakabar.com, BANJARMASIN – Dua terdakwa perkara korupsi bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Aries Dedy menyatakan Plt Ketua dan Sekretaris NPC HSU itu tak bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Aries Dedy didampingi dua Hakim Anggota Arif Winarno dan Herlinda saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri HSU menuntut Sedari Febrianty agar dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu para terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp75 juta subsider sembilan bulan penjara.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan kedua terdakwa tak terbukti telah melakukan korupsi berupa pemotongan bonus para atlet difabel. Sehingga hakim berpendapat kedua terdakwa harus dibebaskan dari hukuman.
Usia persidangan, Kuasa hukum dari terdakwa Saderi, Samsul Hidayat, bilang bahwa putusan tersebut sudah sepatutnya diberikan kepada kliennya. Dan putusan bebas itu sebagai bentuk tegaknya keadilan.
“Majelis telah menegakkan law enforcement yang berlandaskan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan diperjuangkan dan hari ini dinyatakan bebas,” ucap Samsul.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi atlet disabilitas. “Agar bisa dirasakan dan tercapai keadilan, kepastian hukum, serta memiliki manfaat hukum untuk atlet disabilitas pada khususnya,” tegasnya.
Adapun kuasa hukum Febriyanti, Runik Erwanto, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan yang sudah seharusnya didapat oleh kliennya. Selain itu< Runtik juga menyebut perkara tersebut juga menyangkut isu kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
“Kesetaraan harus diperjuangkan dengan ketulusan. Terdakwa ingin mengangkat derajat dan martabat dengan membantu segala upaya kebutuhan disabilitas agar bisa mengikuti latihan hingga bertanding dan meraih prestasi,” ujarnya.









