Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin 1,3 tahun penjara plus denda Rp30 juta.
Dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan di proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan, menjalani sidang putusan.
Pengacara Achmad Rizaldy angkat bicara, setelah terdakwa perkara korupsi Bendungan Tapin ini meninggal dunia, Minggu (3/9) sore.
Achmad Ribaldy sempat bingung kemana harus meminta pertolongan. Pasalnya terdakwa korupsi Bendungan Tapin ini tak mampu berbuat banyak untuk mencari keadilan.
Terdakwa korupsi dana KCA di Pegadaian Cabang Barabai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau, terima vonis hakim berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda.