bakabar.com, BANJARMASIN - Taufikur Rahman duduk di kursi pesakitan. Mengenakan peci plus kemeja teluk belanga putih, mantan Pembakal (Kepala Desa) Datar Ajab itu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/12).
Rahman didakwa telah melakukan korupsi terkait proyek budidaya pisang cavendish pada sembilan desa di Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) 2022 lalu. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian sebesar Rp441 juta.
Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HST menjerat Rahman dengan pasal berlapis. Ia didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang - Undang Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Hendrika Fayol.
Kerugian negara Rp441 juta itu muncul akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perjanjian dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di mana dari kewajiban penanaman 7.020 bibit pisang cavendish hanya terealisasi sekitar 1.100 bibit di tiga lokasi, serta adanya pencairan biaya penyiapan lahan meski lahan yang digunakan sudah siap tanam, disertai penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus rasuah ini bermula pada Januari 2022, saat terdakwa bertemu dengan seseorang berinisial ES yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kebun pisang cavendish di Kabupaten Tanah Laut. Dari pertemuan tersebut, terdakwa tertarik memperkenalkan budidaya pisang cavendish ke wilayah HST.
Bergeser ke 26 Januari 2022, terdakwa menawarkan program tersebut kepada Camat Hantakan, Sahri Ramadhan, yang kemudian memfasilitasi sejumlah pertemuan dan sosialisasi kepada para pembakal desa.
Juni 2022, dilakukan beberapa pertemuan di Kantor Kecamatan Hantakan membahas rencana kerjasama budidaya pisang cavendish, kopi, dan kapulaga. Karena belum ada desa yang memilih program ketahanan pangan, dibentuklah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) melalui musyawarah antar desa pada 21 Juni 2022.
Selanjutnya, pada Agustus 2022 digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan di Banjarmasin, di mana terdakwa dan ES menjadi narasumber serta mengajak peserta melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang cavendish di Tanah Laut. Setelah itu, terdakwa memaparkan kebutuhan biaya dan proyeksi keuntungan kepada para pembakal.
September 2022, terdakwa bersama ES berencana mengajukan penawaran kerjasama menggunakan nama PT NAB Lancheng Madura, namun diketahui keduanya bukan pemilik perusahaan tersebut. Atas saran pihak kecamatan, keduanya kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture pada 23 September 2022, dengan ES sebagai direktur, sementara terdakwa tidak tercantum dalam struktur kepengurusan.
Administrasi kerja sama, termasuk surat penawaran dan rancangan perjanjian, dibuat oleh seseorang bernama Abdul Mughni dengan imbalan jasa Rp5 juta per desa. Dalam dokumen penawaran terlampir RAB budidaya pisang cavendish seluas 0,5 hektar per desa.
Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh sembilan desa, pada November–Desember 2022 terdakwa diduga membagikan uang sebesar Rp45 juta kepada Abdul Mughni dan masing-masing Rp5 juta kepada sembilan pembakal desa, yang bersumber dari dana pembayaran kegiatan ketahanan pangan pengadaan bibit pisang cavendish.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan budidaya pisang cavendish diduga tidak sesuai dengan perjanjian dan RAB. Penanaman hanya dilakukan di tiga lokasi, dengan luas lahan dan jumlah bibit yang jauh lebih sedikit dari yang diperjanjikan. Dari seharusnya 7.020 pohon, berdasarkan pemeriksaan terakhir hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam.
Selain itu, lahan yang digunakan merupakan lahan milik pihak lain dan sudah siap tanam, sehingga tidak terdapat biaya pembukaan lahan sebagaimana tercantum dalam RAB.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan rencananya digelar kembali pada 6 Januari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari terdakwa.









