Peristiwa & Hukum

Terdakwa Korupsi Bokar Tabalong Minta Dihukum Ringan, Jumiyanto: Saya Hanya Wayang

Terdakwa Jumiyanto menyesal mengakui kesalahannya. Warga Bogor itu bilang hanya wayang dan minta agar dijatuhi hukuman ringan.

Featured-Image
Terdakwa Jumiyanto (mengenakan kemeja dan peci putih) beranjak dari kursi terdakwa usai membacakan pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/1). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa Jumiyanto mengakui kesalahannya turut terlibat dalam perkara korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) di Kabupaten Tabalong. Mantan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) itu meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhi hukuman seringan - ringannya.

“Saya menyadari atas kebodohan saya percaya kepada Galih. Tanpa memberitahukan ke bupati. Saya meminta agar yang mulia memberikan putusan yang seringan - ringannya,” ujar Jumi saat membacakan nota pledoi atau pembelaan di persidangan, Kamis (15/1).

Jumiyanto satu - satunya terdakwa yang menyampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut. Sementara dua terdakwa lainnya yakni mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tanjung Jaya Persada (TJP), Ainuddin meminta agar penyampaian pembelaan mereka ditunda karena belum siap.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, Jumiyanto mengaku menyesali segala perbuatannya. Salah satunya etikat baiknya sudah berupaya mengembalikan duit sebesar Rp110 juta untuk menutupi kerugian negara.

“Saya tak bisa mengembalikan semuanya ke Perumda. Saya sudah berusaha mengembalikan dengan bekerja dan menggadaikan rumah saya di Jakarta dan Jogja. Tapi itu tak cukup,” katanya.

Dalam perkara ini Jumiyanto mengaku hanya diperalat oleh seseorang bernama Galih Wicaksono yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Galih diduga juga turut terlibat dalam perkara rasuah ini. Jumiyanto mengibaratkan dirinya hanyalah wayang yang dikendalikan dalang.

“Ada tersangka (Galih Wicaksono) yang belum disidang. Ibarat di pewayangan saya hanyalah wayang. Dalam kasus ini ada dalang,” ungkap Jumiyanto.

Di sisi lain dalam pembelaanya, Jumiyanto menceritakan kondisinya sejak delapan bulan terakhir menjadi tahanan korupsi. Meski mengaku sehat, perkara ini begitu menjadi beban pikirannya. Ia mengaku, selama delapan bulan berat badannya turun drastis 24 kilogram.

Paling miris, sejak ditahan Jumiyanto mengaku tak pernah lagi bertemu dengan keluarga. Mafhum, ia warga luar Kalimantan Selatan. Tinggal di Bogor. Jauh dari keluarga. 

Suaranya pun mulai bergetar ketika menceritakan soal kerinduannya dengan keluarga. Yang membuatnya tak tahan, perasaan pilu selalu datang ketika melihat tahanan lain di Lapas Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam) yang kerap dibesuk keluarga.

“Saya di penjara, jauh dari keluarga, tak ada yang menengok. Saya sering melihat tahanan lain dijenguk keluarga. Sedangkan saya tidak pernah. Saya minta yang mulia memberikan putusan yang seringan - ringannya,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya. Kejaksaan Negeri Tabalong telah menuntut tiga terdakwa perkara korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda TJP dan PT EB di Kabupaten Tabalong yang berlangsung pada 2019 hingga 2023, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (8/1) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfiani Santoso, menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam tuntutannya JPU menuntut agar terdakwa Anang Syakhfiani, Jumianto, Ainuddin agar dijatuhi hukuman penjara masing - masing 3,5 tahun. 

Kemudian untuk Anang Syakhfiani, juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider dua tahun penjara. Uang sebesar Rp600 juta yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan guna menutupi kerugian negara.

Sementara terdakwa Jumiyanto dituntut pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp750 juta subsider dua tahun penjara. Uang Rp110 juta yang telah dikembalikan juga dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Adapun terdakwa Ainuddin dituntut pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta subsider dua tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner