bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, dan warga Kabupaten Tabalong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk empati kepada mantan Bupati Tabalong, Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si.
Sebanyak 25 amicus curiae diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/1/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm. Salah satu dokumen tersebut diajukan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong.
Penyerahan dokumen diwakili Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalimantan Selatan yang juga tetua Kerukunan Keluarga Tabalong (KKT) Banjarmasin, KH Chairani Ideris, kepada petugas PTSP PN Banjarmasin.
Usai penyerahan, Chairani Ideris didampingi Ketua Dewan Dakwah dan Islamic Center Tabalong, Iman Fahrurazi, serta Ketua Baznas Tabalong, H Mardani, menemui Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.M., M.H.
Menurut Chairani Ideris, dalam pertemuan singkat tersebut Ketua PN Banjarmasin menyambut baik kedatangan mereka.
“Beliau akan meneruskan dokumen amicus curiae ini kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya,” ujar Chairani.
Dalam kesempatan itu, Chairani berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan menyatakan bahwa kebijakan kerja sama bahan olahan karet (Bokar) bukan merupakan tindak pidana, sehingga Anang Syakhfiani dapat dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Ia menilai kebijakan kerja sama Bokar yang digagas Anang Syakhfiani merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani karet di Tabalong.
“Kebijakan itu justru memberikan dampak positif. Produksi karet tetap berjalan, pendapatan petani meningkat, dan perekonomian masyarakat terjaga stabil,” katanya.
Chairani menegaskan, kebijakan tersebut tidak dilandasi niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Ia juga menyebut Anang Syakhfiani sebagai sosok yang telah banyak berjasa selama dua periode memimpin Kabupaten Tabalong.
“Kebijakan Bokar merupakan inovasi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga karet dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum.
“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat agar majelis hakim dapat mempertimbangkan realitas sosial serta dampak kebijakan terhadap kehidupan petani,” kata tetua warga Tabalong di Banjarmasin itu.
Sementara itu, Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, S.H., M.H., membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.
“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” ujarnya.
Ia memastikan, sesuai arahan Ketua PN Banjarmasin, dokumen amicus curiae tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud.









