bakabar.com, TANJUNG - Pengadilan Agama (PA) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencatat ratusan perkara sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 perkara merupakan kasus perceraian.
Rincian perkara perceraian itu terdiri dari 332 cerai gugat yang diajukan pihak istri alias pilih menjanda. Dan 68 cerai talak yang diajukan oleh suami.
Ketua PA Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai, mengatakan mayoritas cerai gugat dipicu persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan.
“Perceraian di Tabalong pemicunya lebih ke ekonomi. Kebanyakan berawal dari suami bermain judi slot, lalu berdampak pada ekonomi rumah tangga, terjadi cekcok hingga berujung KDRT,” ujar Fahmi, Sabtu (11/1/2026).
Menurut Fahmi, pertengkaran yang berlarut-larut dan KDRT membuat rumah tangga tak lagi nyaman, sehingga memicu perselingkuhan.
“Usia pasangan yang bercerai bervariasi, namun mayoritas masih tergolong muda, sekitar 25 sampai 35 tahun,” katanya.
Fahmi menambahkan, tidak semua perkara perceraian dikabulkan hakim. Sebagian pasangan bahkan batal bercerai setelah proses persidangan dan mediasi.
“Banyak juga yang tidak jadi cerai karena tidak dikabulkan hakim atau setelah dilakukan mediasi,” jelasnya.
Selain perkara perceraian, PA Tanjung selama 2025 juga menangani 135 perkara isbat nikah, 10 perkara perwalian, 4 perkara harta bersama, 1 perkara poligami, 14 dispensasi nikah, 3 perkara kewarisan, serta 23 perkara penetapan ahli waris.









