bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi sektor pertanian, Firman Yusi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan kepada masyarakat.
“Pada kesempatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosper yang terjadwal 1–6 Desember 2025, saya menyampaikan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan,” ujar Firman Yusi saat dikonfirmasi, Jumat.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu menekankan pentingnya masyarakat memahami Perda 2/2020, mengingat regulasi tersebut masih terbilang baru dan sangat relevan dengan kondisi Kalimantan Selatan sebagai wilayah agraris.
“Sebagian besar dari lebih empat juta penduduk Kalsel adalah petani. Karena itu mereka perlu mengetahui dan memahami aturan ini,” jelasnya.
Sosialisasi dilakukan saat Firman bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, sekitar 250 kilometer utara Banjarmasin.
Warga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut karena aturan keamanan pangan bersinggungan langsung dengan aktivitas pertanian mereka. Hal itu disampaikan Firman yang juga merupakan alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.









