DPRD Kalsel

Legislator Kalsel Dorong Sosialisasi UU Zakat agar Amil Tak Tersandung Hukum

Suripno Sumas, menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Featured-Image
Suripno Sumas sosialisasikan UU Zakat. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat penting dilakukan kepada masyarakat, khususnya pada momentum Ramadan saat aktivitas pembayaran zakat meningkat.

Menurutnya, banyak masyarakat yang bersedia menjadi pengelola maupun amil zakat. Namun pengelolaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Mengapa undang-undang ini perlu kita angkat? Pertama karena bertepatan dengan bulan puasa. Kedua, kita melihat di masyarakat banyak yang bersedia menjadi pengelola maupun amil zakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kegiatan pengelolaan zakat harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, terutama terkait pelaporan serta tata kelola lembaga.

“Dikhawatirkan apabila ada kegiatan pengelolaan zakat yang tidak sesuai aturan, terutama terkait pelaporan dan mekanisme lainnya, maka bisa saja dianggap melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai amil zakat dapat segera melakukan pendaftaran. Sementara bagi yang sudah menjalankan kegiatan tersebut tetapi belum memiliki izin atau belum melakukan pemberitahuan secara resmi, dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya perizinan itu lebih kepada pemberitahuan atau pendaftaran. Dengan begitu mereka tetap bisa melanjutkan kegiatan sebagai amil zakat secara sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, zakat merupakan bagian dari penghasilan masyarakat yang kemudian disalurkan kembali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga pengelolaannya perlu dipahami secara benar.

“Karena bagaimanapun juga zakat adalah bagian dari penghasilan masyarakat yang dibagikan kembali kepada masyarakat. Itulah mengapa ketentuan ini perlu kita angkat dan kita kemukakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menjelaskan keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sangat penting sebagai jembatan antara muzaki dan masyarakat yang berhak menerima zakat.

“Kenapa harus ada jembatan ini? Karena di masyarakat masih banyak yang tidak mampu dan tentu sulit jika harus berhubungan langsung satu per satu. Dengan adanya UPZ, semuanya menjadi lebih mudah dan tertata,” ujarnya.

Menurutnya, melalui UPZ para muzaki juga lebih nyaman menyalurkan zakatnya karena bersifat resmi dan dapat dilaporkan sebagai pengurang pajak.

“Kalau melalui UPZ itu resmi, sehingga zakat yang disalurkan bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Sementara bagi masyarakat penerima zakat juga lebih terjamin, karena sudah jelas siapa saja yang benar-benar berhak menerima,” katanya.

Ia menambahkan, proses pembentukan UPZ relatif mudah karena cukup didaftarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional di tingkat kabupaten atau kota.
“Bentuk perizinannya sebenarnya tidak sulit, cukup sederhana dan hanya sampai ke Baznas tingkat kabupaten atau kota,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner