Peristiwa & Hukum

Pledoi Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Minta Bebas dan Uang Sitaan Rp600 Juta Dikembalikan

Eks Bupati Tabalong itu pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto agar membebaskan dari segala dakwaan.

Featured-Image
Eks Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani duduk di tengah ruang sidang saat tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar), Anang Syakhfiani, meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara rasuah yang menjeratnya.

Mantan Bupati Tabalong itu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Ardianto untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1). Anang menilai dakwaan keterlibatannya dalam perkara korupsi yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar merupakan sebuah kekeliruan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Anang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, maupun dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, dalam pledoi tersebut Anang juga meminta agar uang sitaan sebesar Rp600 juta dikembalikan kepadanya. Uang tersebut sebelumnya diserahkan Anang kepada penyidik pada Oktober 2025 dan kemudian dijadikan barang bukti oleh kejaksaan.

“Menyatakan barang bukti berupa uang yang disita dari terdakwa senilai Rp600 juta dikembalikan kepada yang berhak, yakni terdakwa Anang Syakhfiani,” ujar penasihat hukum saat membacakan nota pembelaan.

Kejaksaan Negeri Tabalong menyita dan menjadikan uang Rp600 juta tersebut sebagai barang bukti dengan alasan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut. Namun, pandangan ini dibantah pihak terdakwa.
Salah satu kuasa hukum Anang,

Siswansyah, menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah pengembalian kerugian negara, melainkan uang jaminan penangguhan penahanan.

“Uang Rp600 juta itu merupakan titipan jaminan agar terdakwa bisa mendapatkan penangguhan penahanan. Itu diminta oleh kejaksaan sebagai jaminan supaya klien kami tidak melarikan diri,” ujar Siswansyah usai persidangan.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menikmati sedikit pun uang hasil korupsi. Karena itu, menurutnya, tidak ada kewajiban pengembalian uang kepada negara.

“Itu bukan uang pengganti. Mohon diluruskan. Itu murni uang jaminan bahwa beliau tidak akan melarikan diri,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong menuntut Anang Syakhfiani bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Perumda Tanjung Jaya Persada (TJP) Ainuddin dan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) Jumianto, masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Selain pidana penjara, Anang juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider dua tahun penjara. JPU juga menuntut agar uang Rp600 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara.

Editor
Komentar
Banner
Banner