Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terima atas vonis 15 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan vonis, Rabu (8/11) pagi ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun terkait kasus korupsi gratifikasi. Namun, ia justru melawan.
Selain vonis penjara, Latif juga dihukum membayar didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Plus membayar uang pengganti Rp30,9 miliar subsider 6 tahun.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis dengan hukum pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus korupsi.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku penyuap hakim agung masing-masing dengan hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.
Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya divonis 5 tahun penjara atas kasus penyuapan yang melibatkannya.
Baiquni Wibowo divonis selama 1 tahun penjara dan 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi vonis 1 tahun bui karena terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa Irfan Widyanto yang menyandang predikat Adhi Makayasa dijatuhi vonis 10 bulan bui terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E mengaku vonis 1 tahun 6 bulan dari hakim sudah sesuai dengan targetnya.