Pembunuhan Brigadir J

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara!

Terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi vonis 1 tahun bui karena terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Featured-Image
Terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi vonis 1 tahun bui karena terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Menurut hakim, Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Hakim Hadi saat membacakan vonis, Jumat (24/2).

Baca Juga: Ayah Baiquni Wibowo Berharap Hakim Bebaskan Anaknya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara serta membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Baiquni Wibowo didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bersama enam terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Para terdakwa tersebut didakwa secara terpisah.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Baiquni Wibowo diyakini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JPU juga meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner