Peristiwa & Hukum

Mantan Kades Baampah Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Gunakan Ijazah Palsu saat Maju Pilkades

Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Abdul Farmansyah alias Kocong, mantan Kepala Desa Baampah, dalam perkara penggunaan ijazah palsu. 

Featured-Image
Foto: Ilustrasi

bakabar.com, SAMPIT - Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Abdul Farmansyah alias Kocong, mantan Kepala Desa Baampah, dalam perkara penggunaan ijazah palsu. 

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (24/6/2025), majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, Abdul Farmansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman. 

Terdakwa juga dinyatakan tetap ditahan dan tidak mendapatkan pengampunan hukuman bersyarat. Dengan vonis ini, maka status hukumnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini mencuat pada Maret 2024, ketika PKBM Harati, sebuah lembaga pendidikan kesetaraan di Kota Sampit, menerima laporan bahwa terdapat seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa Baampah dengan menggunakan ijazah atas nama lembaga mereka. Kecurigaan muncul karena data ijazah tersebut tidak tercatat di sistem mereka.

Kepala PKBM Harati, Deny Hidayat, mengungkapkan bahwa setelah ditelusuri lebih lanjut, pihaknya menemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Farmansyah tidak hanya palsu, namun juga menggunakan data milik orang lain, yaitu seorang peserta didik sah bernama Nadiya Vega.

“Kami sejak awal sudah menyatakan bahwa ijazah yang digunakan oleh mantan Kades Baampah ini saat pilkades adalah palsu. Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut atas nama yang bersangkutan,” ujar Deny. 

Ia menambahkan bahwa lembaganya telah beberapa kali dimediasi terkait persoalan ini, namun tidak ada titik temu, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Akhirnya kasus ini selesai dan telah terbukti bersalah, kami sejak awal sudah menyatakan bahwa ijazah yang digunakan oleh mantan kades Baampah ini saat pilkades itu palsu, dan sejak dari awal kami tidak terlibat dengan pembuatannya. Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan bagi lembaga kami dan merusak citra pendidikan kesetaraan," ungkap Deny Hidayat, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (25/6/2025).

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu lembar ijazah palsu atas nama Abdul Farmansyah, mencantumkan data milik siswa asli (Nadiya Vega). Surat keputusan pembentukan panitia pilkades. Dokumen pencalonan kepala desa dan hasil penelitian administrasi calon, serta Surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih.

Majelis hakim juga memerintahkan agar ijazah palsu tersebut dirampas dan dimusnahkan, sementara ijazah asli milik Nadiya Vega dikembalikan kepada yang bersangkutan. Dokumen lainnya juga dikembalikan kepada PKBM Harati sebagai saksi dalam perkara ini.

Abdul Farmansyah yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Desa Baampah, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Dengan vonis ini, maka secara otomatis jabatan kepala desa tidak lagi dapat dijalankan olehnya, sesuai peraturan tentang sanksi pidana terhadap pejabat publik yang tersangkut kasus hukum.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, bahwa menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik adalah tindakan pidana yang dapat berujung penjara,” tegas Deny Hidayat.

Perkara ini juga menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat luas bahwa integritas dalam proses demokrasi lokal, termasuk Pilkades, tidak boleh dikompromikan. Lembaga pendidikan juga diharapkan terus memperkuat sistem verifikasi dokumen untuk mencegah penyalahgunaan serupa.

Editor


Komentar
Banner
Banner