Peristiwa & Hukum

Roy Suryo Cs Dipolisikan, Puluhan Advokat di Kalsel Siap Pasang Badan

Puluhan advokat di Kalsel mulai merapatkan barisan. Mereka siap pasang badan memberi dukungan terhadap Roy Suryo Cs yang dipolisikan.

Featured-Image
Advokat senior asal Kalsel, Sabri Noor Herman saat memberikan pernyataan dukungan puluhan pengacara kepada Roy Suryo Cs. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Puluhan advokat di Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai merapatkan barisan. Mereka siap pasang badan memberi dukungan terhadap Roy Suryo Cs yang dipolisikan setelah menyoal ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diduga palsu.

Seperti diketahui, empat aktivis itu yang dipolisikan itu adalah Roy Suryo, Rismon H Sianipar (keduanya ahli IT), Rizal Fadillah (Kolumnis) dan Tifauzia Tyassuma (dokter). 

Mereka dilaporkan Relawan Pemuda Patriot Nasional ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menyoal ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu.

Advokat senior di Kalsel, Sabri Noor Herman pun heran mengapa laporan polisi terhadap empat aktivis tersebut begitu cepat diproses. 

Jangan sampai dengan adanya kejadian ini mengaminkan anggapan negatif bahwa hukum di Indonesia ‘tajam ke bawah tumpul ke atas’.

“Manakala aktivis yang melapor itu tidak jalan. Tapi manakala penguasa yang melapor sepertinya langsung jalan,” katanya, Jumat (25/4).

Sabri pun berjanji para advokat di Kalsel akan memberi dukungan terhadap empat aktivis yang telah dipolisikan. Sedikitnya ada sekitar 50 pengacara yang sudah menyatakan kesiapannya.

“Kami di Kalsel siap membela. Ada sekitar 50 orang advokat sudah yang siap. Kami sebagai Civil Society akan mem- Back Up,” tegasnya.

Sejauh ini kata Sabri, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan para rekan-rekan advokat yang sudah memberikan dukungan lebih dulu. Khususnya di pusat.

Seperti dilansir dari KBA News hingga hari ini Jumat, sudah ada sekitar 500 yang menyatakan siap untuk melakukan pendampingan hukum“Kami akan koordinasi dengan rekan-rekan di pusat, perwakilan-perwakilan kami akan ikut ke sana nanti. Ini inisiatif kami,” kata Sabri.

Seperti diketahui, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4). 

Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. 

Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Editor
Komentar
Banner
Banner