Peristiwa & Hukum

Diduga Jual Harta Gono-gini Bersengketa, Mantan Suami Dilaporkan ke Polisi

Laporan itu dilayangkan lantaran Hayati menduga mantan suaminya itu telah menjual harta gono gini yang saat ini masih disengketakan di pengadilan.

Featured-Image
Dr Junaidi kuasa hukum Lailan Hayati yang melaporkan mantan suaminya atas dugaan penggelapan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Lailan Hayati naik pitam. Dia memutuskan untuk melaporkan mantan suaminya berinisial H ke polisi.

Laporan itu dilayangkan lantaran Hayati menduga mantan suaminya itu telah menjual harta gono gini yang saat ini masih disengketakan di pengadilan.

Hayati melaporkan H pada 15 Desember 2024 lalu ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana.

Seperti tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/149/XII/2024/SPKT/Polda Kalsel tertanggal 15 Desember 2024.

Hayati naik pitam setelah menduga mantan suaminya telah memperjualbelikan salah satu objek tanah, yang masih dalam sengketa di tingkat kasasi.

“Sudah kami laporkan dan masih dalam proses. Kita tunggu saja hasil penyelidikan pihak kepolisian," ujar Kuasa Hukum Hayati, Dr Junaidi, Senin (24/2).

Untuk diketahui, dalam perkara harta gono-gini, H dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertama pada 6 November 2024 lalu.

Saat itu majelis  hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Fidiawan Satrianto SH,  mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan H kepada mantan istrinya tersebut.

Atas putusan tersebut Hayati menyatakan banding, namun H kembali memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

Hingga akhirnya saat ini perkara tersebut kembali bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Saat perkara ini bergulir di pengadilan itulah belakang Hayati mengetahui mantan suaminya itu telah menjual harta yang saat ini masih disengketakan.

Editor
Komentar
Banner
Banner