Peristiwa & Hukum

Polda Kalsel Dalami Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Tanbu

Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) terus didalami Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Featured-Image
Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel terus mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota Dewan Tanbu yang baru dilantik. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) terus didalami Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari informasi yang dihimpun, ada dua laporan yang masuk ke kepolisian. Pertama anggota dewan berinisial R yang dilaporkan 13 Mei 2024 lalu, kedua berinisial M yang laporannya dilayangkan beberapa hari lalu.

Ditreskrimsus Polda Kalsel memastikan penyelidikan dua kasus dugaan pemalsuan itu masih terus berjalan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Harisada Siregar belum dapat menjelaskan secara detail sudah sejauh mana pemeriksaan yang telah dilakukan.

“(Keduanya) masih berproses,” ujar Gafur singkata saat ditanya terkait perkembangan pemeriksaan dua kasus tersebut, Jumat (7/9).

Dari informasi yang dihimpun, untuk terlapor R sudah ada enam saksi yang diperiksa. Mereka tak hanya dari wilayah Tanah Bumbu, tapi juga ada yang dari Sulawesi. Dari kepala desa, hingga kepala sekolah tempat ijazah R diterbitkan.

R sebelumnya dilaporkan Doni Sriardi pada 13 Mei 2024 lalu. Laporan itu dilayangkan setelah ditemukan adanya kejanggalan di ijazah tersebut. Ijazah yang digunakan R terindikasi abal-abal.

Menurut Doni, ada kesalahan fatal dalam penggunaan ijazah tersebut. Apabila ijazah itu terbukti palsu, namun bisa digunakan untuk syarat pencalonan tentu ini merupakan penyalahgunaan wewenang.

Sementara M dilaporkan advokat asal Tanbu, Amirudin Suat. M diduga telah menggunakan Ijazah palsu kejar Paket C tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mendaftar di KPU Tanbu. 

Ijazah tersebut diduga didapat dari Yayasan Bina Warga Satui yang merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga Kabupaten Tanah Bumbu.

“Demi hukum dan keadilan, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Direskrimsus Polda Kalsel. Dan kasus ini sudah diproses pihak kepolisian,” ujar Amirudin kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin.

Meski R dan M saat ini tengah dipolisikan, mereka berdua sudah definitif menjabat sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2024-2029, mereka dilantik bersama 33 anggota lainnya pada Senin 26 Agustus 2024 lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner