bakabar.com, BANJAR - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah medis.
Limbah medis itu dibuang secara sembarangan di pemukiman warga. Komplek Vilan Mahantas, RT 5 RW 2, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 28 April 2025 lalu, polisi telah mengamankan terduga pelaku pembuangan berinisial F, yang bekerja sebagai Wakar di lokasi tersebut.
"Terduga pelaku berinisial F alias A masih status masih saksi,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Riza Muttaqin, saat proses pengamanan barang bukti, Jumat (2/5).
Ada sebanyak 48 dus limbah medis yang dibuang di lokasi tersebut. Rincinya 30 dus dibuang di atas lahan seluas 4x12 meter persis di depan komplek.
Kedua sebanyak 18 dua di dalam komplek pemukiman di atas lahan seluas 5x13 meter dan sudah ditimbun dengan tanah.
Dus-dus itu diantaranya berisi bekas botol infus, jarum suntik, botol penampung urine, sarung tangan medis, salep, kantong darah, dan lainnya.
Limbah medis tersebut saat ini sudah diamankan dari lokasi pembuangan dengan cara diangkut diangkut menggunakan mobil box dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur.
"Kami masih melakukan pendalaman. Terduga pelaku dan barang bukti bukti berupa satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah sudah diamankan," kata Riza.
Dalam pemeriksaan, F mengaku mendapatkan limbah tersebut dari seorang sopir yang tidak dia ketahui namanya.
"Meski demikian identitas sopir sudah kami ketahui, tetapi baru akan kami sampaikan ke publik setelah pendalaman selesai dan status hukumnya ditetapkan," bebernya.
Apakah ini berhubungan dengan kasus pembuangan limbah medis yang juga diungkap Polda Kalsel pada November 2024 lalu?
Soal ini, polisi masih melakukan pendalaman. "Namun ada dugaan kesamaan salah satu pelaku, karena secara kronologis hampir sama. Masih kita dalami," bebernya.
Atas perbuatannya, F terancam dijerat pasal 104 dan/atau pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Di sisi lain, Riza juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembuangan limbah B3 yang dilakukan secara sembarangan.
Masyarakat dapat melaporkan dengan cara menghubungi Call Center 110 yang langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat.