bakabar.com, BANJARMASIN - LH harus berhadapan dengan hukum. Dia ditangkap polisi lantaran kedapatan menyelewengkan pupuk bersubsidi. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, mencapai 230 karung atau 11,5 ton.
Kasus ini terungkap berawal dari terciduknya truk bak tertutup bernomor polisi DA 8026 FH yang dikendarai LH di Jalan Trans, Desa Sungai Riam, Pelaihari, Tanah Laut, pada 29 Juli 2025 lalu.
Truk diesel jenis bak kayu itu dihentikan petugas Unit I Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel lantaran menaruh curiga terhadap barang bawaan di dalam truk tersebut.
Saat diperiksa LH pun tak berkutik, dia tak dapat menyembunyikan bahwa truk yang dia kendarai tengah membawa pupuk. Benar saja saat dibuka petugas menemukan 160 pupuk bersubsidi.
Rinciannya, 100 karung pupuk subsidi urea, dan 60 karung pupuk subsidi NPK phonska, dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung.
Dari hasil pemeriksaan terungkap pupuk bersubsidi itu dibeli LH dari seseorang di Hulu Sungai Tengah (HST) dan rencananya kembali dijual ke kepada seseorang di Tanah Laut.
“Saat ini penjual di HST dan penerima di Tanah Laut masih kita profiling. Proses pengembangan masih dilakukan,” ujar Wakil Ditekan Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasubdit I (Indagsi), AKBP Zainal Arifin saat pres rilis, Rabu (3/9).
Dari hasil penyelewengan pupuk bersubsidi ini LH mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Pasalnya pupuk subsidi NPK phonska yang dibeli dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp115 ribu dan urea seharga Rp112.500 kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
“Modus operandi pelaku usaha yang bukan penyalur resmi pupuk bersubsidi yang memperdagangkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi antar wilayah kabupaten yang tidak tepat sasaran. Dan LH sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara 2 September kemarin,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya LH dijerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-undang darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 17 ayat 1 tentang peraturan presiden RI nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi juncto pasal 59 peraturan menteri pertanian RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana peraturan presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Sementara itu, Manajer Penjualan Kalimantan Selatan Timur dan Utara PT Pupuk Indonesia, Nanda Trayhadi memastikan bahwa pupuk subsidi yang diselewengkan itu merupakan milik petani.
“Karena memang pupuk bersubsidi ini merupakan subsidi tertutup. Artinya memang tujuannya itu adalah petani yang sudah terdaftar yang kemudian disalurkan melalui distributor atau kios,” terang Nanda.
Sejatinya kata Nanda, bahwa pupuk bersubsidi sudah seharusnya sampai ke tangan petani. Namuan karena adanya perbedaan harga subsidi dan non subsidi cukup besar sehingga mengakibatkan adanya peluang untuk diselewengkan.