Sejumlah kantong limbah medis ditemukan di tempat penampungan sementera (TPS), Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
RR (39) disangkakan melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditreskrimsus Polda Kalsel membongkar kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Terkuak asal mula kebakaran PT BES (Balikpapan Environmental Services) di Kawasan Industri Kariangau, Balikpapan Barat, Sabtu (20/1) malam.
Menyikapi tuntutan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Kuala mengeklaim pembangunan insinerator di Desa Sungai Pitung sudah sesuai aturan.
apahabar.com, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempertanyakan ke mana membuang limbah…
apahabar.com, BALIKPAPAN – Akhir Maret ini, tepat 1 tahun pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Kaltim. Saat…