Peristiwa & Hukum

Polda Kalsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembuangan Limbah Medis di Tatah Cina

RR (39) disangkakan melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Featured-Image
Polda Kalsel menetapkan satu tersangka RR (39) dalam kasus pembuangan limbah medis di Jalan Tatah Cina. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan satu tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis di perumahan Pesona Modern 2, Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dia adalah RR (39) pelaku utama yang bertanggung jawab dalam pembuangan limbah B3 secara sembarangan itu. Karyawan PT HGB itu dijerat Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain RR, penyidik Subdit I Tipider Ditreskrimsus Polda Kalsel juga sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. J (46) sopir truk pengangkut limbah medis, FZ (47) penjaga sekaligus buruh penimbun limbah dan YR pemilik lahan tempat pembuangan.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kalsel membongkar kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Limbah medis itu dibuang dengan cara ditimbun di sebuah lahan. Lokasinya di Komplek Perumahan Pesona Modern 2, Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Ada tiga terduga pelaku yang kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto saat mengecek langsung lokasi penimbunan, Senin (18/11).

Di lokasi tersebut juga dilakukan pembongkaran menggunakan Ekskavator terhadap lahan yang digunakan pelaku untuk menimbun limbah bahan berbahaya beracun (B3) tersebut.

Hasilnya, banyak ditemukan limbah medis yang sudah tercampur dengan tanah, seperti jarum suntik, bekas infus, masker, hingga bekas kantong darah. Polisi telah memberi garis polisi di lokasi tersebut. 

Tak hanya itu rumah terduga pelaku juga sudah diberi garis polisi dan menyita barang bukti limbah medis yang rencananya bakal ditimbun. Jumlahnya pun tak sedikit, limbah medis yang sudah diamankan itu lebih dari satu truk.

Dijelakan Winarto bahwa perbuatan para pelaku susah jelas telah melanggar undang-undang lingkungan hidup. Sehingga harus dilakukan tindakan hukum.

“Limbah medis ini tentunya sangat berbahaya untuk lingkungan. Harusnya sesuai kontrak mereka limbah ini dikirim ke Tangerang,” jelas jendral bintang dua ini.

Dari hasil pengakuan pelaku, kata Winarto aktivitas tersebut sudah dijalankan sejak satu setengah bulan terakhir. Dan limbah medis itu datang dari sejumlah rumah sakit di wilayah Kalsel dan Kalteng.

“Ini kami masih dalami,  termasuk apakah ada keterkaitan dengan oknum dari pihak rumah sakit,” kata Winarto didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Gafur Hidayat Siregar.

Sementara itu, Kasi Pengolahan Sampah Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Edwin mengaku pembuangan limbah medis secara sembarangan itu tentu sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.

“Ini memang dekat sekali dengan rumah warga. Kita dalami dengan hasil uji laboratorium nanti. Ini akan dibersihkan. Karena berbahaya bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Adapun Ketua RT 01, Tatah Cina, Susilo mengaku bahwa terduga pelaku memang warga di komplek Pesona Modern 2. Namun, Susilo bilang bahwa aktivitas penimbunan limbah medis itu diluar sepengetahuannya.

“Tapi saya kurang tahu soal aktivitas ini. Soalnya lokasinya cukup jauh dari tempat saya. Saya juga nggak ada dapat laporan kalau mau aktivitas di sini,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner