bakabar.com, TANBU – Pemerintah Kecamatan Kusan Hilir menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Desa Muara Pagatan Tengah dan berlangsung selama dua hari, pada 10-11 April 2025.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan rapat lanjutan dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Ketua dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pj. Kepala Desa, Jamiluddin, S.AP., para Ketua RT, Babinkamtibmas, Babinsa, serta sekitar 150 peserta dari elemen masyarakat.

Camat Kusan Hilir, Amirullah, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades PAW ada dua cara, yaitu musyawarah mufakat dan pemungutan suara.
"Untuk pemungutan suara, daftar pemilihnya diwakili oleh unsur-unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok pengrajin, dan perwakilan masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi sosial budaya," terang Amirullah, Jumat (11/4).
Hal tersebut sesuai peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa yang terdapat pada pasal 76.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah unsur keterwakilan masyarakat sebagai pemilih akan diputuskan melalui Musyawarah desa (Musdes) yang digelar oleh BPD. Hal ini bertujuan untuk menjamin efisiensi proses serta keterwakilan masyarakat secara adil.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memahami secara utuh mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pemerintah Kecamatan Kusan Hilir berharap pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Muara Pagatan Tengah nantinya dapat berjalan dengan tertib, adil, dan demokratis.