bakabar.com, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan vonis, Rabu (8/11) pagi ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sidang duplik digelar, Senin (6/11) tadi. Kemudian ditunda dua hari untuk pembacaan putusan.
"Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini (Rabu)," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Fahzal Hendri dalam sidang duplik.
Baca Juga: Johnny Plate: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Dalam sidang duplik itu, dihadirkan dua terdakwa lain. Yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Untuk sidang pagi ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk kembali membawa Johnny Plate. Dia mesti hadir dalam persidangan vonis. Termasuk dua terdakwa lainnya.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Eks Menkominfo Johnny Plate
Rencananya, ketiga terdakwa itu menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam satu persidangan yang sama. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," kata Fahzal.
Biar tahu saja. Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara. JPU yakin eks menteri itu bersalah dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Di mana merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.