bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan eks Menkominfo Johnny Plate di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata jaksa saat sidang replik untuk terdakwa Johnny Plate.
Baca Juga: Johnny Plate: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Jaksa juga menyatakan Johnny Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.
"Menyatakan Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur jaksa.
Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum Plate menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Baca Juga: BREAKING! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS
Sidang duplik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11), pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Johnny Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.