bakabar.com, JAKARTA – Eks Menkominfo Johnny G Plate merasa dirinya dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan terkait pengusutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebab, Johnny menilai para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka. Terlebih, menurutnya saksi-saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang dinilai sebagai fitnah.
“Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya,” kata Johnny saat pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
“Dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” sambungnya.
Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut!
Di samping itu, politisi Partai NasDem tersebut juga membantah dirinya menerima uang senilai Rp17 miliar terkait dengan korupsi BTS.
Ia bahkan mengaku tak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepada dirinya itu berasal.
“Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” jelasnya.
Kendati demikian, Johnny berkomitmen untuk tetap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengaku tak akan menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan dirinya.
“Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Johnny Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan megaproyek BTS.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.