Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate
Eks Menkominfo Johnny G Plate merasa dirinya dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan terkait pengusutan kasus korupsi BTS 4G
Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif Meminta majelis hakim menghukum dirinya yang seringan-ringannya terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut kurungan pidana selama enam tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi mega proyek Bakti
Eks Menkominfo Johnny G Plate memasang aksi tutup mulut usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi mega proyek BTS Bakti Kominfo.
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate akan dituntut terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini, Rabu (25/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pihak dari BPK terkait korupsi BTS 4G Bakti Kominfo