Skandal Korupsi BTS

Jaksa Tuntut Irwan Hermawan 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut kurungan pidana selama enam tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Featured-Image
Sidang dakwaan terhadap Irwan Hermawan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut kurungan pidana selama enam tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan dakwaan terhadap Irwan pada sidang lanjutan perkara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdapat tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut anak buah Johnny G Plate tersebut dengan membayar uang ganti senilai Rp7 miliar.

Baca Juga: BREAKING! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS

Adapun ketentuan tersebut harus dibayar oleh Irwan dalam satu bulan pasca putusan pengadilan inkrah, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” tutur JPU,

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Jaksa menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Johnny Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan Irwan Hermawan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar Rp8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner