Skandal Korupsi BTS

Johnny Plate Bungkam Usai Dituntut 15 Tahun Penjara

Eks Menkominfo Johnny G Plate memasang aksi tutup mulut usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Featured-Image
Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate Usai Jalani Sidang Tuntutan (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memasang aksi tutup mulut usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Selesainya dari ruang sidang, Plate terlihat mengenakan rompi tersangka dan menggunakan setelan kemeja berwarna biru. Ia juga tampak memakai masker menutupi wajah.

Dengan dikawal oleh aparat, Plate nampak tertunduk saat keluar dari ruang sidang. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mantan Menkominfo itu.

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Korupsi BTS

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan megaproyek BTS.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Juga: Kompak! Johnny Plate dan Menpora Dito Bantah Saling Kenal

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15  tahun penjara," imbuhnya.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner