Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terima atas vonis 15 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan vonis, Rabu (8/11) pagi ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan eks Menkominfo Johnny Plate di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Eks Menkominfo Johnny G Plate merasa dirinya dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan terkait pengusutan kasus korupsi BTS 4G
Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut Johnny Plate sebagai seorang pengecut.
Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi mega proyek Bakti
Eks Menkominfo Johnny G Plate memasang aksi tutup mulut usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara di kasus dugaan korupsi megaproyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informas
Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate akan dituntut terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini, Rabu (25/10).
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate menegaskan dirinya tak pernah memiliki relasi bahkan bertemu dengan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti