bakabar.com, JAKARTA – Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini anak buah Johnny G Plate tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Selain itu, Yohan juga wajib membayar denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta.
Baca Juga: Hakim Geram! Anak Buah Johnny Plate Sebut Tak Survei Semua Lokasi BTS
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun," tambahnya.
Yohan juga diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan megaproyek BTS.
Baca Juga: Hakim Kejar Makna Kode 'Keep Silent' Anak Buah Johnny Plate
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.