Sidang Korupsi BTS

Hakim Kejar Makna Kode 'Keep Silent' Anak Buah Johnny Plate

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Fahzal Henri mencecar kode 'keep silent' dalam sidang kasus korupsi BTS

Featured-Image
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Fahzal Henri mencecar kode 'keep silent' dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa (8/8).

Hal ini terkuak saat agenda pemeriksaan saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis.

“Maksud silent itu apa,” tanya Hakim Fahzal, Selasa (8/8).

Baca Juga: Korupsi BTS, Hakim Konfrontasi Anak Buah Johnny: Kode Keep Silent

Mirza langsung menjawab terdapat adanya kebijakan atau arahan yang diberikan oleh terdakwa Anang Latif selaku eks Dirut Bakti Kominfo untuk membentuk tim teknis pendamping di luar Project Management Unit (PMU).

“Sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU ini sudah dilibatkan dalam proses RFI kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi (Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo),” jawab Mirza.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan

Mirza juga menambahkan ‘keep silent’ bermakna agar tidak membocorkan ke tenaga ahli PMU lainnya bahwa Maryulis dilibatkan dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo.

“Jadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan,” kata Mirza menambahkan.

“Jadi membantu tim pendamping teknis tadi yang mulia. Jadi begitu maksudnya (keep silent),” sambung dia.

Baca Juga: Dirut Bakti Kominfo Minta Anak Buah Sampaikan Data Palsu

Namun hakim Fahzal terus mencecar makna yang dinilai belum terlalu menjawab secara terang benderang.

“Supaya tidak cerita ke tenaga ahli yang lain, karena tenaga ahli PMU tadi yang sejak awal mulai sebenarnya sudah terlibat RFI (request for information) itu ada 14 orang, sementara yang lanjut sampai ke tim pendamping itu,” jawab Mirza.

Baca Juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

“Jadi saudara minta Huawei sama ZTE itu, saudara pesan sama Maryulis,” tanya hakim Fahzal lagi.

“Tidak ada yang mulia, itu sebagai tindak lanjut atas meeting sebelumnya, yang sudah dilakukan kadiv-nya sebelum saya,” ungkap Mirza.

Editor


Komentar
Banner
Banner