Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dirinya menerima uang senilai Rp27 miliar terkait dengan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Fahzal Henri mencecar kode 'keep silent' dalam sidang kasus korupsi BTS
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo atas terdakwa Johnny G Plate.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Majelis Hakim menolak eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak. Putusan itu sela eks Dirut PT Mora Telematika (Moratel) Indonesia itu dibacakan, Kamis (27/7) pagi.
Perkara korupsi BTS Kominfo masih bergulir. Majelis hakim bakal membacakan putusan sela untuk tiga terdakwa, Kamis (27/7) hari ini.
Sidang lanjutan korupsi BTS Bakti Kominfo oleh Johnny G Plate cs kembali digelar. Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor), Selasa (25/7) pagi.
1 thn lalu
Sidang lanjutan korupsi BTS berlangsung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan eks Menkominfo Johnny G Plate.