Sidang Korupsi BTS

Eksepsi Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Berlanjut ke Pembuktian

Sidang lanjutan korupsi BTS berlangsung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Featured-Image
eks menkominfo Johnny G Plate jalani sidang pembacaan putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Sidang lanjutan korupsi BTS berlangsung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Selasa (18/7) pagi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," katanya persidangan.

Baca Juga: Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Majelis hakim menjelaskan surat dakwaan yang dilayangkan oleh JPU terhadap Plate sudah cermat dan lengkap.

Selain itu, mereka juga memerintahkan jaksa untuk segera melanjutkan kasus rasuah BTS Bakti Kominfo ini ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," jelas Fahzal.

Di samping itu, Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menggugurkan nota keberatan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Johnny Plate

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim.

Pasalnya, Johnny dan para terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun. Atas kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Terlebih, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa Johnny Plate turut mendapat jatahuang korupsi senilai Rp17,8 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner