Sidang Korupsi BPS

Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Perkara kasus korupsi BTSE masih bergulir. Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang lanjutan, Selasa (18/7) pagi ini.

Featured-Image
Eks Menkominfo Jhonny G Plate tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Perkara kasus korupsi BTS masih bergulir. Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang lanjutan, Selasa (18/7) pagi ini.

Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap Johnny Plate atas kasus korupsi yang menjeratnya.

"Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sampai selesai," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Johnny Plate Bakal Hadapi Sidang Putusan Sela Pekan Depan!

Selain Plate, majelis hakim juga bakal membacakan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya. Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Biar ingat saja. Ketiga terdakwa itu didakwa oleh JPU telah merugikan negara senilai Rp8 triliun. Terkait proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Johnny Plate

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa, Johnny Plate. Hal itu diungkapkan jaksa dalam agenda sidang, Selasa (11/7) lalu.

"Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner