bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Johnny Plate pada pekan depan.
Sebab nota keberatan atau eksepsi Johnny Plate telah ditanggapi jaksa dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
“Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan (sela terkait eksepsi Johnny Plate),” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Johnny Plate
Hakim Fahzal berharap dalam putusan sela nanti tidak ada anggapan bahwa putusan itu sekedar putusan sela.
“Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut putusan sela nanti ada putusan akhir. Kami tidak mau ya dianggap demikian,” tuturnya.
“Jadi putusan (eksepsi) nanti adalah minggu yang akan datang (18/7), yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum,” jelas Fahzal Hendri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny Plate.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden
Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam agenda sidang lanjutan dugaan rasuah BTS BAKTI Kominfo yang dilakukan Menkominfo nonaktif Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa.