Tiktok Shop

Kolaborasi Tiktok Shop-Goto, Menkominfo: Awas Barang Impor!

E-commerce TikTok Shop resmi beroperasi kembali mulai 12 Desember 2023. Menkominfo Budi Arie Setiadi memberi atensi khusus.

Featured-Image
Menkominfo Budi Arie. Foto: Dok.apahabar

bakabar.com, JAKARTA - E-commerce TikTok Shop kembali lagi. Resmi beroperasi per 12 Desember kemarin. Menkominfo Budi Arie memberi atensinya.

"Jangan lebih banyak barang impor. Kami akan pantau. Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita," kata Budi saat menghadiri "Kick Off Digital DWP Kominfo Makin Cakap dan Bijak di Ruang Digital" di Jakarta, Rabu (13/12).

Timnya akan memantau dan mengingatkan agar tak banyak barang-barang impor yang dijual melalui Tiktok Shop. Platform e-commerce itu kini bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).

Baca Juga: TikTok Shop 'Comeback', Tuai Perhatian Pedagang Pasar Tanah Abang

"Ini bukan soal barang impor ilegal atau legal, jangan banyak barang impor. Tim kita bisa memantau itu," jelasnya.

"Kita ingatkan. Kan mesti dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. Nanti kan ke kita ada PSE-nya segala macam. Kita lihat nanti," ujar dia.

Kolaborasi TikTok dan GoTo menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia kini dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.

Menjadi upaya mengatur tata niaga perdagangan elektronik khususnya ekspor impor untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia. Sekaligus diharap dapat memberi keuntungan sebab bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

Baca Juga: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Bayar Rp23 T ke GoTo!

Sementara itu, Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan.

Lalu Kementerian mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa. Bukan menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Itu sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner