Peristiwa & Hukum

Terjerat Kasus Pornografi, Uniska Banjarmasin Pecat Seleb TikTok Fazar Bungaz

Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari melakukan sikap tegas terhadap mahasiswanya yang tersandung kasus hukum.

Featured-Image
Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari melakukan sikap tegas terhadap mahasiswanya yang tersandung kasus hukum. Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari mengambil langkah tegas terhadap mahasiswanya yang tersandung kasus hukum.

Seleb TikTok Muhammad Fajar (24), yang dikenal dengan nama Fazar Bungaz, resmi diberhentikan tidak hormat dari Uniska setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus pornografi sesama jenis. Video kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Fazar Bungaz tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen angkatan 2022. Statusnya sebagai mahasiswa dinilai telah mencoreng nama baik Uniska sebagai perguruan tinggi berbasis Islam.

Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Fazar Bungaz termasuk pelanggaran kode etik berat.

"Menyandang status mahasiswa Uniska tidak hanya berlaku di lingkungan kampus, tetapi juga di luar kampus. Tindakan yang bersangkutan jelas mencemarkan nama baik institusi,” tegas Adwin.

Ia menjelaskan, sanksi pemberhentian tidak hormat dijatuhkan karena pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam kode etik mahasiswa Uniska.
Meski yang bersangkutan saat ini ditahan dan tidak dapat menghadiri sidang etik, Adwin menegaskan proses tetap berjalan berdasarkan data dan fakta, setelah sebelumnya mendapat izin dari rektor.

"Keputusan pemberhentian diambil berdasarkan rekomendasi tim etik Uniska. Mengingat Uniska adalah perguruan tinggi berbasis Islam, kasus ini dinilai sangat mencederai integritas institusi,” ujarnya.

Adwin menekankan, Uniska tidak mentoleransi mahasiswa yang melanggar norma agama, budaya, serta nilai-nilai agamis yang menjadi fondasi kampus.

"Tidak ada ruang bagi mahasiswa yang melanggar norma agama dan budaya. Di mana pun berada, mahasiswa tetap berkewajiban menjaga nama baik Uniska,” katanya.

Lebih lanjut, kasus ini disebut menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi seluruh civitas akademika.

"Ini harus menjadi pelajaran penting, baik bagi dosen maupun mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner