bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny Plate.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam agenda sidang lanjutan dugaan rasuah BTS BAKTI Kominfo yang dilakukan Menkominfo nonaktif Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa.
Baca Juga: Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Menkominfo Johnny Plate Hari Ini
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memproses dan melanjutkan perkara dugaan rasuah BTS BAKTI Kominfo itu ke tahap pemeriksaan saksi.
“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny Plate untuk seluruhnya,” jelasnya.
Jaksa menilai eksepsi yang dilayangkan Johnny telah masuk dalam duduk pekara dan surat dakwaan juga telah sesuai dengan aturan hukum.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden
Lebih lanjut, Jaksa pun meminta untuk majelis hakim tetap melanjutkan perkara dugaan rasuah yang dilakukan eks Menkominfo Johnny Plate ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menetapkan pemeriksaan terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan,” imbuh JPU.
Jaksa juga meminta hakim untuk menolak pengajuan eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa lainnya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sebab, Jaksa menilai surat dakwaan yang ditunjukkan ke mantan dirut Kominfo itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.