Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan vonis, Rabu (8/11) pagi ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan eks Menkominfo Johnny Plate di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang juga presiden Madura United diduga menerima Rp40 miliar hasil korupsi BTS Kominfo.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate merasa dirinya dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan terkait pengusutan kasus korupsi BTS 4G
Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif Meminta majelis hakim menghukum dirinya yang seringan-ringannya terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut Johnny Plate sebagai seorang pengecut.