Skandal Korupsi BTS

Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Featured-Image
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Andini

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Pantauan bakabar.com, Achsanul keluar dari gedung Jampidsus Kejagung pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi pink.

Ia dikawal sejumlah petugas Kejagung dengan kondisi tangan diborgol dan digelandang ke mobil tahanan.

Baca Juga: Tunggu Izin Jokowi, Kejagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu izin Presiden Jokowi untuk dapat memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Qosasi akan dicecar perihal korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat sejumlah pihak yang kini diadili di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).

Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.'

Baca Juga: Jaksa Tuntut Irwan Hermawan 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Korupsi BTS

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut. (Andini)

Editor


Komentar
Banner
Banner