Skandal Korupsi BTS

Tunggu Izin Jokowi, Kejagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu izin Presiden Jokowi untuk dapat memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu izin Presiden Jokowi untuk dapat memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Qosasi akan dicecar perihal korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat sejumlah pihak yang kini diadili di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).

Baca Juga: Kejagung: Tuntutan Tiga Terdakwa BTS Kominfo Dibacakan 30 Oktober

Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.'

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BTS, Kejagung: Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Periksa BPK terkait Korupsi BTS

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.

Editor


Komentar
Banner
Banner