Polemik Al-Zaytun

Kejagung: Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap!

Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal segera disidangkan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal segera disidangkan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas Panji Gumilang dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Baca Juga: Berkas Nyaris Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Berkas Panji telah dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Adapun, tersangka Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Bakal Cermati Berkas Panji Gumilang dari Polri

"Tidak hanya itu, PG juga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan  dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Panji Gumilang Ngaku 3 Laporan Penistaan Agama Sudah Dicabut

Panji disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan.

Editor


Komentar
Banner
Banner