bakabar.com, JAKARTA - Tim Jaksa bakal meneliti kembali perbaikan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Adapun berkas perkara diterima Kejagung pada Kamis 21 September 2023 dengan Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023.
"Jaksa Peneliti pada JAM PIDUM telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (22/9).
Baca Juga: Pengacara Panji Gumilang Ngaku 3 Laporan Penistaan Agama Sudah Dicabut
Pelimpahan kembali dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa peneliti.
"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya," ungkapnya.
"Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Buntut Tudingan Ponpes Al Zaytun Komunis: MUI Temui Panji Gumilang
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani kepada awak media, Selasa (1/8) malam.
Baca Juga: Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU
Djuhandhani menambahkan pihaknya langsung melayangkan surat perintah penangkapan serta penahanan terhadap Panji Gumilang.
“Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” tukas Djuhandhani.