bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bertemu pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (31/8). Pertemuan sebagai tanda damai kedua belah pihak.
Adapun pencabutan gugatan terhadap terhadap Anwar dan MUI yang dilayangkan oleh Panji. Gugatan sebesar Rp1 triliun diajukan Panji imbas dari ucapan Anwar yang menyebut Ponpes Al-Zaytun sebagai komunis.
"Saya datang ke sini untuk memperbaiki sesuatu yang mungkin selama ini dianggap kurang elok," ujar Anwar kepada media di Bareskrim, Kamis (31/8).
Baca Juga: Menkopolhukam Ogah Berlarut-larut Usut Polemik Al Zaytun
Gugatan terdaftar pada Rabu (5/7) dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst. Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sebagai informasi, pencaputan gugatan dilakukan oleh Panji pada Rabu (30/8) usai melakukan mediasi bersama tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengungkap mediasi berakhir dengan damai. Menurutnya, kliennya itu mencabut gugatan Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas.
Ia menyampaikan, kedua belah pihak saling memaafkan. Keduanya pun memutuskan untuk berdamai.
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penista Agama: Fatwa MUI Harus Di-Review
"Dalam mediasi hari ini, ada kesepakatan perdamaian," ujar Hendra Rabu (30/8).