Polemik Al-Zaytun

Panji Gumilang Tersangka Penista Agama: Fatwa MUI Harus Di-Review

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tak luput dari fatwa MUI. Hal ini perlu mejadi perhatian, karena peran MUI lebih besar dari Kementerian Agama

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tak luput dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini jadi sorotan Direktur Paramadina Center For Religion and Philosophy (PCRP), Budhy Munawar Rachman.

Budhy menyebut, ini adalah sebuah kesalahan. Polisi mestinya tak bertanya pada MUI.

"Itu kesalahan kita di Indonesia. Ketika MUI mendapatkan tempat untuk menentukan untuk menentukan," ucapnya dalam Diskusi Al-Zaytun dan Masalah Penodaan Agama, Sabtu (5/8) malam.

Baginya fatwa itu tidak salah, hanya saja masih keliru. Karena itu sebenarnya masih ada lembaga pemerintah yang punya kewenangan mutlak. Dalam hal ini adalah Kementerian Agama.

"Harusnya urusan agama, termasuk soal penistaan ini masuk ranah atau tanggung Kementerian Agama," lanjutnya.

Baca Juga: MUI Jabar Bela Gubernur RK terkait Al-Zaytun: Gugatan Panji Kecil

Ia menjelaskan di Indonesia justru MUI lah yang lebih banyak berperan. Sedangkan porsi Kementerian Agama justru lebih sedikit. Bahkan nyaris tak ada.

Kondisi ini cukup disayangkan karena hampir setiap urusan penistaan agama di-handle oleh MUI.

"Kepolisian sangat tergantung kepada fatwa MUI. Bukan instistusi yang bertanggung jawab (Kementerian Agama)," ucapnya.

Padahal, jika boleh menelusuri, kasus penistaan agama tak hanya terjadi di kalangaan Islam. Tapi juga kepercayaan lainnya.

"Maka di sini Kementerian Agama sebenarnya punya peran penting," katanya.

Sekali lagi, ia menyebut fatwa MUI tak salah. Hanya saja tak melulu harus jadi acuan. Kalaupun iya, tetap harus diuji. "Fatwa itu harus di-review," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner