bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak prapradilan yang diajukan anggota DPRD HST beirinial MS.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan tersangka MS yang dilakukan Kejati Kalsel dinyatakan sah menurut hukum.
“Menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar hakim tunggal Suwandi saat membacakan amar putusan, Selasa (1/10).
Pada sidang sebelumnya, baik pemohon maupun termohon turut menghadirkan ahli di persidangan. Dimana dari fakta persidangan penetapan tersangka MS sudah sesuai aturan.
Usai persidangan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin mengatakan, bahwa penetapan MS sebagai tersangka mamang sudah sesuai prosedur. Sehingga sudah selayaknya permohonan prapradilan yang diajukan MS ditolak.
“Dari pokok perkara setelah kita cermati, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Mubin.
Dijelakan Mubin bahwa pihaknya tak akan sembarangan menetapkan orang menjadi tersangka. Perlu adanya bukti serta saksi yang cukup sehingga penetapan tersangka itu baru dapat dilakukan.
“Sebagaimana kita ketahui syarat sah atau tidaknya penetapan tersangka harus didukung dua alat bukti dan dua alat bukti yang sah itu menurut pertimbangan hakim tadi kami dapat buktikan. Sehingga kesimpulannya, pemohon praperadilan ini ditolak dan penetapan tersangka itu sah," imbuhnya.
Dengan ditolaknya permohonan prapradilan ini kata Mubin maka Kejati Kalsel akan tetap melaksanakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi upah kader Dinsos di HST tersebut.
“Apabila berkas sudah lengkap maka akan kita serahkan kepada penuntut umum untuk pemeriksaan berkas perkara tahap satu dan nantinya dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Seperti diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran upah kader di Dinsos HST senilai Rp300 juta lebih.
MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel per tanggal 30 Agustus 2024 usai diperiksa sebagai saksi. Dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal primair.
Selain itu MS juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal subsider.
Penetapan tersangka ini pun sempat disoal oleh kuasa hukum MS, Zainal Abidin. Pasalnya diduga penetapan tersebut tak sesuai SOP dan sarat akan kejanggan, hingga MS akhirnya memutuskan untuk melakukan permohoan pra pradilan.