Dikatakan Tessa bahwa alasan Biro Hukum mereka belum dapat berhadir lantaran masih mempersiapkan materi persidangan.
Penetapan tersangka Paman Birin dapat respons DPD Partai Golkar Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan prapredalin atas penetapan tersangka atas dirinya. Lantas apakah ini dapat melepaskannya dari jaratan hukum?
KPK kata Tessa tentunya akan menghadapi gugatan prapradilan yang telah didaptarakan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan tersangka MS yang dilakukan Kejati Kalsel dinyatakan sah menurut hukum.
apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan pimpinan FPI…