Peristiwa & Hukum

Ladeni Prapradilan Paman Birin, Jubir KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

KPK kata Tessa tentunya akan menghadapi gugatan prapradilan yang telah didaptarakan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Featured-Image
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya siap mengadapi gugatan prapradilan yang dilayangkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Foto: Viva.co.id

bakabar.com, BANJARMASIN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto buka suara menyikapi adanya gugatan prapradilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

KPK mempersilakan Tersangka Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin untuk melakukan gugatan. “KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” ujar Tessa saat dihubungi media ini, Jumat (11/10) malam.

KPK kata Tessa, tentunya akan menghadapi gugatan prapradilan yang telah didaptarakan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut. Dan dia meyakini bahwa penetapan tersangka Paman Birin susah sesuai prosedur. 

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya. KPK Meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegas Tessa.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Paman Birin mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK.

Permohonan praperadilan Sahbirin didaftarkan, Kamis (10/10), dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, dokumen pendaftaran berisi 'klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka'.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyelidikan KPK mengungkap dugaan penerimaan suap terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan.

Di sisi lain, masyarakat Kalimantan Selatan menanti perkembangan lebih lanjut proses hukum tersebut yang diyakini akan menjadi ujian penting untuk transparansi dan integritas pejabat publik.

Paman Birin yang saat ini masih belum diamankan KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Selain Paman Birin, KPK juga tetapkan enam orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

Lalu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee Ahmad. Serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dari hasil penyelidikan KPK terungkap telah terjadi plotting paket pekerjaan yang menguntungkan bagi dua kontraktor Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto.

Plotting itu dilakukan terhadap tiga proyek. Yakni pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar.

Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar. Serta pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9 miliar. 

Dari praktik culas itulah maka dua kontraktor ini harus memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dalam hal ini Yulianti Erlynah dan 5 persen untuk Paman Birin selaku Gubernur Kalsel.

Dari hasil sita barang bukti, KPK menemukan adanya uang sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan hasil dari fee tiga proyek tersebut. 

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang sebesar Rp12 miliar lebih serta mata uang asing sebesar 500 USD yang diduga merupakan hasil kumpulan fee dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Atas perbuatannya, Paman Birin, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean dan Ahmad disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap empat tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean dan Ahmad ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.

Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

Editor


Komentar
Banner
Banner