bakabar.com, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor tak terima atas penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Pria yang akrab disapa Paman Birin itu pun melawan dan layangkan gugatan sidang prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah sempat ditunda pada Senin pekan lalu lantara pihak KPK tak berhadir ke persidangan, sidang lanjutan pun digelar pada hari ini, Senin (4/11).
Kedua belah pihak baik Pemohon dalam hal ini Paman Birin melalui kuasa hukumnya maupun KPK melalui Biro Hukumnya berhadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, ada sembilan poin tuntutan yang disampaikan Paman Birin melalui petitumnya.
Berikut isi sembilan poin petitum tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
8. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.